ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
Dalam artikel kali ini, permasalahan yang akan dibahas adalah seputar wadah atau peralatan yang terbuat dari emas dan perak. Bagaimana hukum menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak? Bagaimana bila hanya menyimpannya tanpa digunakan? Bagaimana hukum menambal wadah dengan emas atau perak? Insyaallah, dibahas dalam artikel ini.
Dalam mazhab syafi'i, diharamkan menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk semua keperluan [1], seperti memasak, mencuci, berwudhu, bersih-bersih, dan lain-lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
لا تلبسوا الحرير ولا الديباج ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة
"Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak." [2]
الذي يشرب في آنية الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم
"Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." [3]
Juga tetap haram hukumnya walau hanya disimpan atau dijadikan pajangan (hiasan) [4]. Ada kaidah fikih yang berbunyi
ما حرم استعماله حرم اتخاذه
"Sesuatu yang haram penggunaannya, maka haram pula penyimpanannya."
Diharamkan juga penggunaan dan penyimpanan wadah yang dilapisi oleh emas atau perak, jika pelapisan itu diproses melalui pembakaran api. Apabila wadah itu tidak terbuat dari emas atau perak, maka penggunaan dan penyimpanannya halal, meski wadah itu terbuat dari sesuatu yang berharga, seperti permata. [5]
HUKUM MENAMBAL WADAH DENGAN EMAS ATAU PERAK
Hukum menambal wadah dengan emas adalah haram secara mutlak, sedangkan menambal dengan perak, hukumnya diperinci [6]:
- Menambal dengan perak yang berukuran besar untuk perhiasan, maka hukumnya haram.
- Menambal dengan perak yang berukuran besar untuk kebutuhan, maka hukumnya makruh.
- Menambal dengan perak yang berukuran kecil untuk perhiasan, maka hukumnya makruh.
- Menambal dengan perak yang berukuran kecil untuk kebutuhan, maka hukumnya mubah (boleh).
Ukuran besar atau kecilnya dikembalikan pada adat istiadat setempat.
==========================
- [1] Muhammad bin al-Qasim al-Ghaziy, Fathul Qaribil Mujib (Damaskus: Resalah Publisher, 2020), hlm. 84
- [2] HR. Bukhari No. 5110 dan Muslim No. 2067
- [3] HR. Muslim No. 2065
- [4] al-Ghaziy, Loc. Cit.
- [5] Ibid.
- [6] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar