والسواك مستحب في كل حال إلا بعد الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: ١- عند تغير الفم من أزم وغيره، ٢- وعند القيام من النوم، ٣- وعند القيام إلى الصلاة.
Bersiwak merupakan sunnah nabi secara mutlak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
Bersiwak juga bagian dari sunnah berwudhu. Menurut Imam Ibnu Qasim al-Ghazi,
Kata (ونحوه) yang artinya "dengan lainnya" ini berarti bersiwak tidak hanya terbatas dengan arak. Syaikh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan apa maksud "dengan lainnya" ini,
Jadi, bila seseorang meniatkan bersiwak dengan sikat gigi, maka sikat giginya bernilai pahala karena sudah dianggap menjalankan sunnah nabi.
Namun, bersiwak bisa menjadi makruh bila dilakukan setelah waktu zhuhur di hari puasa, baik itu puasa wajib ataupun sunnah. Waktu makruh dianggap selesai ketika datangnya waktu maghrib. [4]
Dikatakan makruh karena bersiwak akan menggantikan bau mulut orang yang berpuasa. Ini pendapat rajih menurut Iman Rafi'i dalam kitab Raudhah. Sedangkan bau mulut orang yang puasa memiliki keutamaan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
Namun, Imam Nawawi memilih pendapat tidak makruh bila orang yang puasa bersiwak di waktu zhuhur hingga maghrib [6]. Menurut Syaikh Dr. Labib Najib, Imam Nawawi memilih pendapat tidak adanya makruh karena dalil keutamaan bersiwak ada secara mutlak di setiap waktu; tidak ada dalil yang menjelaskan kemakruhannya; dan bau bersiwak tidak muncul dari mulut, melainkan muncul dari hidangan yang dimakan. [7]
WAKTU YANG PALING DIANJURKAN BERSIWAK
Kemudian, Imam Taqiyuddin Muhammad al-Hushni al-Husaini menambahkan bahwa sangat dianjurkan juga bersiwak ketika berwudhu [10]. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
TATACARA BERSIWAK [13]
- Sebelum bersiwak hendaknya berniat terlebih dahulu dengan niatan menjalankan sunnah.
- Gunakan tangan kanan.
- Mulailah masukan siwak atau apapun yang dapat membersihkan mulut dan gigi (dengan syarat yang sudah dijelaskan diatas) ke bagian kanan.
- Bersihkanlah dari bagian kanan mulut hingga bagian lainnya.
- Bersihkan bagian atas dekat tenggorokan secara lembut dan sekitar gigi graham (belakang).
- [1] HR. Nasa'i No. 5
- [2] Muhammad bin al-Qasim al-Ghazi, Fathul Qaribil Mujib (Damaskus: Resalah Publisher, 2020), hlm. 85
- [3] Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri 'ala Fathil Qaribil Mujib (Kairo: Dar 'Alamiyyah, 2018), hlm. 87
- [4] Op. Cit.
- [5] HR. Muslim
- [6] Muhammad, Loc. Cit.
- [7] https://youtu.be/Tb_C3yfmIps (diakses 8 Maret 2023)
- [8] HR. Bukhari No. 242 dan Muslim No. 255
- [9] HR. Bukhari No. 6813 dan Muslim No. 252
- [10] Taqiyuddin Muhammad al-Hushni al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Jalli Ghayatil Ikhtishar (Kairo: Darul Hadits, 2016), hlm. 38
- [11] HR. Ibnu Khuzaimah No. 140 dan Nasa'i No. 3034
- [12] Op. Cit.
- [13] Muhammad, Op. Cit, hlm. 86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar