Vegan dalam Timbangan Syariat Islam - malirhmn

Breaking

Akidah • Fikih • Tazkiyah • Opini

Sabtu, 27 Desember 2025

Vegan dalam Timbangan Syariat Islam

     


    Akhir-akhir ini yang saya amati dari perkembangan informasi dari Barat (Eropa) adalah munculnya fenomena veganisme. Perkembangannya tidak terlalu pesat saat ini, hanya saja aksi dan seruan kaum vegan selalu mucul di media sosial. Oke, sebelum membahas vegan dalam timbangan syariat, alangkah baiknya kita ketahui dahulu definisi vegan. Apa itu vegan? Vegan adalah orang yang berusaha menghindari semua bentuk pemanfaatan hewan — baik untuk makanan, pakaian, obat, kosmetik, hiburan, maupun eksperimen — sebisa dan sejauh mungkin (as far as is possible and practicable). Ini adalah definisi resmi yang dipakai secara internasional, misalnya oleh The Vegan Society (ChatGPT). Jika kita mengafirmasi definisi di atas, maka sesungguhnya maksud dan tujuan mereka bukan karena mencintai makanan nabati (tumbuh-tumbuhan), melainkan untuk menghindari semua bentuk pemanfaatan hewan, termasuk dalam persoalan makanan. Manusia pada saat ini hanya terbiasa memakan makanan nabati dan hewani, jadi makanan nabati adalah satu-satunya subtitusi yang tepat untuk menggantikan makanan hewani.


KLASIFIKASI VEGAN


    Vegan dalam perkembangannya tidak selalu mengenai propaganda, ada beberapa kondisi bagi seseorang yang mau atau tidak mau dia harus menjadi vegan, terkhusus dalam perkara makanan. Maka dari itu, kita membagi keadaan vegan menjadi dua: 1) Vegan Naturalis dan 2) Vegan Ideologis. Vegan Naturalis adalah vegan yang terdorong karena selera, atau karena kondisi medis (kesehatan) tertentu, atau bahkan karena kondisi psikologis (kejiwaan). Vegan jenis ini tidak mengajak, menyeru, atau merangkul orang lain agar menjadi vegan seperti halnya dirinya. Sedangkan vegan ideologis adalah varian vegan yang terdorong karena kondisi tertentu seperti kondisi vegan naturalis atau karena dorongan pemikiran untuk menghindari pemanfaatan hewan. Vegan jenis ini tentunya mengajak, menyeru, dan merangkul orang lain agar menjadi vegan seperti dirinya, bahkan lebih dari itu, vegan jenis ini sering 'menyerang' orang yang memanfaatkan hewan.


HUKUM SYARIAT


    Vegan Naturalis tidak bermasalah alias mubah (boleh saja), dengan catatan tidak mengganggu kesehatan orangnya. Kaidah Fikih mengatakan, 

الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ إِلَّا إِذَا جَاءَ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا

"Pada dasarnya segala hal duniawi hukumnya boleh, sampai datang dalil untuk mengharamkannya."

Jika didapati gangguan dalam kesehatannya karena menjadi vegan, maka telah tegak hujjah bahwasannya keputusannya menjadi vegan menjadi haram, karena Islam tidak menghalalkan sesuatu yang berakibat buruk. Hal ini senada dengan firman Allah

وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَأَحْسِنُوْاۛ إِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

"janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)

Beberapa Ahli Gizi berpendapat bahwa kandungan gizi daging hewani berbeda dengan gizi daging nabati. Dikutip dari MediaIndonesia.Com, guru besar bidang ilmu gizi kesehatan masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Sandra Fikawati menyampaikan bahwa kandungan gizi daging nabati berbeda dengan daging hewan. Meskipun dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai daging hewan, ia mengatakan, kandungan asam amino pada daging nabati, yang dibuat dari tumbuhan, jelas berbeda dengan daging hewan. Jadi menurut hemat kami, alangkah lebih baiknya tidak usah menjadi vegan agar bisa mendapat asupan gizi dari daging hewani juga.


    Sedangkan Vegan Ideologis, varian ini bermasalah alias haram (dilarang) karena dia mendorong orang lain agar menjadi vegan seperti dirinya dan menyabotase setiap upaya pemanfaatan hewan. Hal ini berpotensi mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan. Allah Ta'ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ أَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ إِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma'idah: 87)

Vegan Ideologis akan selalu bertentangan dengan Syariat Islam, sebagiannya syariat Kurban dan Akikah. Kurban dan Akikah adalah dua ibadah penyembelihan hewan yang tidak akan mungkin berkesesuaian dengan prinsip Vegan Ideologis. Belum lagi syariat Dam, yaitu denda yang harus ditunaikan seorang muslim apabila melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban dalam ibadah Umrah atau Haji dengan menyembelih hewan. Maka, sudah sangat jelas, seorang muslim tidak akan bisa menjadi Vegan Ideologis. Lebih jauh lagi, dalam Islam, bagi siapa saja yang membenci dan memusuhi syariat-Nya, maka dia telah keluar dari Islam alias murtad. Na'udzubillah min dzalik.

Temukan lebih banyak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar