Kalau kita mendengar kata "istinja", mungkin sudah tidak asing bagi sebagian besar muslim. Istinja merupakan pembersihan dubur setelah buang hajat (BAK atau BAB). Namun, apa bedanya dengan istijmar ? Apa itu istijmar ? Kata "istijmar" berasal dari bahasa arab (استجمار) yang artinya pembersihan dubur setelah membuang hajat. Nah lhoo... terus apa beda dari keduanya? Istijmar dan istinja tidak jauh berbeda pengertiannya, hanya saja istinja menggunakan air untuk membersihkan dubur setelah buang hajat, sedangkan istijmar tidak menggunakan air. Pada kesempatan kali ini, penulis hanya akan mengenalkan tata cara istijmar saja karena hal ini jarang sekali dibahas di forum kajian sehingga terkesan asing bagi sebagian muslim.
PENGERTIAN
Istijmar merupakan cara membersihkan kedua dubur tanpa menggunakan air.
عَنْ عَائِشَة - رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا - أَنَّ رَسُولَ اللّهِ - صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ : (( إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَار فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ )) رواه أحمد والنسائي والدارقطني
Dari 'Aisyah radhiyallah 'anha bahwasannya Rasulullah shallallah 'alaihi wasallam bersabda, "Jika salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka bersihkanlah dengan tiga batu, sungguh hal itu diperbolehkan". (HR. Ahmad, Annasa-iy, dan Daruquthniy)
Ber-istijmar diperbolehkan pula dengan menggunakan sesuatu selain batu, seperti dedaunan, kain, dan kayu. Ketiga benda ini tentunya harus terbebas dari hal-hal najis agar tidak membatalkan istijmar.
ADAB
Saat melakukan istijmar, ada hal-hal yang harus diketahui sebagai bentuk adab ketika ber-istijmar.
1. Dilarang menghadap dan membelakangi kiblat, kecuali ketika berada dalam bangunan.
عَنْ أَبِي أَيُّوب - رضي الله عنه - قَالَ رَسُولُ اللّهِ - صلى الله عليه
وسلم - : (( فَلَا تَسْتَقْبِلُوا القِبْلَةِ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ ))
Dari Abu Ayyub radhiyallah 'anhu bahwa Rasulullah shallallah 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar atau buang air kecil."
2. Dilarang ber-istijmar menggunakan tangan kanan, kotoran hewan melata, makanan, dan hal-hal haram.
TATA CARA
1. Gunakan minimalnya tiga batu. Diperbolehkan lebih menggunakan dari tiga batu dengan jumlah ganjil; lima, tujuh, dan seterusnya.
عَنْ جابِرٍ - رضي الله عنه - قَلَ، قَالَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - : (( الاِسْتِجْمَرُ تَوٌّ ورَمْيُ الجِمَارِ تَوٌّ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ تَوٌّ وَالطَّوَافُ تَوٌّ وَإِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ بِتَوٍّ )) أخرجه مسلم
Dari Jabir radhiyallah 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallah 'alaihi wasallam bersabda, "Istijmar itu ganjil, melempar jumrah juga ganjil, sa'i antara Shafa dan Marwah ganjil, thawaf (di baitullah) juga ganjil. Maka, apabila salah seorang di antara kalian ber-istijmar, hedaklah ber-istijmar dengan (jumlah batu) ganjil."
2. Bila kotoran berada di sekitar luar dubur, maka tidak bisa ber-istijmar, melainkan dengan cara ber-istinja (cebok dengan air).
Semoga bermanfaat
Barakallah fikum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar